Musyawarah menurut Q.S. Ali ‘Imran[3] ayat 159
Musyawarah disebut juga dengan Syura. Musyawarah adalah kenyataan
bahwa tradisi (musyawarah) tersebut ternyata sudah ada di zaman pra islam. Di
mekah ada yang disebut dar al-nadwah. Kegiatan musyawarah bukan hanya untuk
memecahkan masalah bersama melainkan juga dalam memilih pemimpin.
Al-Qurtubi menyatakan, “tidak ada seorangpun yang lebih banyak
bermusyawarah dengan paraa sahabatnya kecuali Rasulullah SAW sendiri”.
Musyawarah bukan hanya lembaga dan pranata yang di perintahkan Allah dalam al-
Quran, melinkan juga sunah nabi. Setiap peserta musyawarah dituntut untuk
berlapang dada menerima perbedaan pendapat, berhati lembut sewaktu
pendapatnya ditolak. Sikap keras dan kasar tidak mendapat tempat disini.
Perbedaan pendapat dalam musyawarah menuntut kita untuk memiliki sifat
saling memaafkan. Kita harus menyikapi positif perbedaan-perbedaan yang ada
dalam kegiatann musyawarah. Kita diharapkan cepat mengerti dan tanggap dengan
kekeliruan pendapat dan segera menyadarinya. Sesuai dengan lafal al-Quran yaitu
wastaghfirlahum, menyadari kesalahan dengan terbuka merupakan sikap bijaksana.
Dan melaksanakan perintah wasyawirhum fil amri, yaitu bermusyawarah kembali.
Musyawarah berakhir dengan mengikhlaskan keputusannya kepada Allah,
tercermin pada lafal fatawakkal ‘allalahi, yaitu bertawakal kepada Allah dengan
menyerahkan kebenaran keputusan itu kepada Allah dalam Al-Quran dan Al-
Hadistnya.
Sesuai yang tertulis pada Q.s Ali ‘Imran[3] Ayat 159 tentang Musyawarah
dalam Urusan yang artinya,
”Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut
terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah
mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu, maafkanlah mereka dalam
urusan tu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekat, maka bertawakallah
kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.” (Q.s. Ali ‘Imran [3]:
159)
Langah-langkah Musyawarah menurut Q.S. Ali ‘Imran[3]
Ayat 159:
1. Menentukan pokok permasalahan
2. Menyampaikan pendapat dengan lemah lembut/tanpa bersifat keras
3. Menerima pendapat dengan lapang dada
4. Menerima kekalahan dengan ikhlas
5. Apabila kesepakatan telah bulat berawakallah berharap kabenaran yang
terbaik dapi Alah
Permasalahan dan Peyelesaian:
Salah satu bentuk musyawarah dapat dilhat dari cerita pendek berikt ini:
Hukum Menjawab Salam bagi kaum Non-Muslim
Susi dan Susanti beragama islam, masih membereskan buku buku yang ada
di atas meja mereka. Mereka sengaja tidak pergi kekantin lebih awal untuk
menanyakan beberapa hal kepada guru mata pelajaran sebelumnya yang masih
mengisi buku batas pelajaran di depan kelas. I Ketut Susanto, teman sekelas mereka
yang beragama hindu datang ke meja mereka dengan maksud menyapa dan
mengucapkan salam “Assalamualaikum”. Mereka hanya diam dan tersenyum
memandangi Ketut dengan tatapan bingung. Ketut membalas tersenyum dan
langsung pergi keluar dari kelas.
Susi dan Susanti masih bingung dengan kejadian yang baru saja terjadi.
Mereka duduk di kantin paling ujung, Susanti bertanya pada Susi apa yang
seharusnya mereka lakukan tadi saat Ketut mengucapkan salam kepada mereka.
Susi berpendapat bahwa mereka harus menghormati teman mereka yang berbeda
agama dengan menjawab salam. Namun Susanti beranggapan bahwa mereka tidak
boleh menjawab salam dari orang non-muslim dan lebih baik diam. Mereka
berpendapat satu sama lain. Namun, walaupun mereka berbeda pendapat mereka
tetap ber musyawah dengan penuh kesabaran dan lemah lembut tanpa bersikap
lebih benar satu sama lain. Karena belum mencapai mufakat mereka bermaksud
menanyakan hal ini kepada orang yang lebih mengerti.
Jam pelajaran kedua adalah pelajaran agama Islam. Siswa non muslim
dipisahkan dengan siswa muslim dibimbing guru pembimbingnya masing-masing.
Pak Taufik memasuki kelas membawa buku latihan yang minggu lalu dikumpulkan
untuk mengambil nilai agama islam. Pak taufik hari ini menerangkan materi tentang
musyawarah dalam urusan. Setelah menyampaikan materi, pak Taufik -
mempersilahkan anak-anak untuk bertanya.
Susi bertanya, “ pak, bagaimana hukum menjawab salam kepada non-
muslim?.”
Dan Beliau menjawab bahwa bila ada orang non-muslim mengucapkan
Assalamualaikum (keselamatan dan kesejahteraan untuk kamu sekalian) maka kita
cukup menjawab wa alaikum (dan untuk kamu sekalian).
Dan dengan komitmen yang kuat dengan `hasil musyawarah Susi dan Susanti
berjanji akan mengamalkan ilmu baru yang mereka dapakan hari ini.
* * *
Kesimpulan:
musyawarah dilakukan untuk mengambil kaputusan sesuai
dengan kesepakatan bersama dengan harapan mufakat yang
di peroleh mendapat ridho dari Allah SWT. Hasil musyawarah
harus bersifat konsisten dan produktif yaitu sesuai dengan
cita-cita awal dan membawa hasil dan manfaat bagi anggota
musyawarah.
http://dokumen.tips/documents/makalah-musyawarah.html
0 Comments