Investasi Pahala dengan Berbagai Pemanfaatan Tanah Wakaf Demi Kemaslahatan Umat


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/60350/memanfaatkan-tanah-wakaf-untuk-kepentingan-pribadi
Konten adalah milik dan hak cipta www.islam.nu.or.id
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/60350/memanfaatkan-tanah-wakaf-untuk-kepentingan-pribadi
Konten adalah milik dan hak cipta www.islam.nu.or.id
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/60350/memanfaatkan-tanah-wakaf-untuk-kepentingan-pribadi
Konten adalah milik dan hak cipta www.islam.nu.or.id

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ikhwah fillah yang dirahmati Allah..
            Mungkin sahabat semua sebelumnya sudah pernah mendengar kata wakaf bukan? Jadi, wakaf itu apa ya? Kalau belum tahu, izinkan saya berbagi tulisan mengenai wakaf dan berbagai pemanfaatan tanah wakaf demi kemaslahatan umat.
            Wakaf adalah suatu instrumen yang bertujuan untuk memberikan manfaat harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan syariat Islam. Wakaf sifatnya tidak wajib, tapi manfaatnya tidak kalah keren dan dahsyat dengan zakat yang hanya boleh disalurkan kepada 8 asnaf atau golongan. Manfaat wakaf salah satunya adalah untuk pemberdayaan umat agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi di mana sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hajj: 28) yang artinya:
            “Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian) lagi berikan untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” (QS.Al-Hajj: 28).
            Wakaf merupakan anjuran agama Islam yang sangat baik untuk dilaksanakan oleh pemeluknya. Orang yang mewakafkan asetnya demi kemaslahatan umum atau sering disebut waqif dijanjikan akan mendapatkan bonus pahala yang mengalir, meskipun ia telah meninggalkan kehidupan dunia ini. 
            Bahkan kebanyakan ulama ketika memberikan penjelasan mengenai hadis yang menjelaskan bahwa diantara amal yang tidak putus pahalanya adalah sedekah jariyah, mereka mengartikan bahwa sedekah jariyah tersebut adalah wakaf. Dalam masalah wakaf ada empat komponen dasar yang tidak bisa lepas yakni pihak/orang yang wakaf (waqif), penerima wakaf (al-mawquf alaih) dalam hal ini adalah nadhir maupun pihak-pihak yang menerima wakaf, barang yang diwakafkan (al-mawquf), dan shighat (ijab qabul) dari kedua belah pihak. 
            Keberadaan wakaf saat ini menjadi sangat strategis di tengah banyaknya problem sosial masyarakat Indonesia. Selain sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial) dan kesejahteraan umat. Akan tetapi, istilah wakaf belum begitu familiar di tengah masyarakat Indonesia, ini bisa dilihat dari pemahaman masyarakat Indonesia yang memandang wakaf hanya sebatas pada benda yang sifatnya konsumtif semata seperti masjid, musholla, maupun kuburan.
            Pengelolaan wakaf secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari lagi. Apalagi di saat ini negri Indonesia mengalami krisis ekonomi yang memerlukan partisipasi banyak pihak. Pengelolaan wakaf dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat seperti organisasi masyarakat (Nahdlatul 'Ulama dan Muhammadiyah), lembaga pemerintah, lembaga swasta, maupun perorangan.
            Masyarakat didorong untuk memanfaatkan tanah wakaf secara produktif. Tujuannya, agar harta umat tersebut dapat berkembang dan dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat secara umum dalam lingkup yang lebih luas.
Selama ini, tanah wakaf yang tersebar luas di seluruh Indonesia sebagian besar digunakan sebatas untuk sarana ibadah, sarana pendidikan dan kuburan. Padahal, tanah wakaf terutama yang terletak di kawasan strategis, dapat dimanfaatkan secara produktif untuk lahan bisnis seperti apartemen, rumah sakit dan gedung perkantoran. Tentunya, sebagian besar keuntungannya akan disalurkan untuk kesejahteraan umat. Mengawali hal tersebut, paradigma masyarakat soal pemanfaatan lahan wakaf harus diubah. Masyarakat harus segera diedukasi secara masif agar dapat memanfaatkan wakaf tersebut secara produktif melalui nadzir atau pengelola wakafnya.
            Tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Selain edukasi dan sosialisasi, masyarakat juga harus memperhatikan kejelasan status tanah wakaf agar jelas di mata hukum dengan cara mensertifikasi tanah tersebut.
            Lahan yang telah diterima melalui para wakif kemudian dapat dikelola menggunakan model wakaf investasi baik dalam bentuk pengembangan pertanian, maupun dalam bentuk bisnis komersil. Model ini menggabungkan kategori tanah wakaf dengan model investasi yang tepat dalam Islam baik melalui produk pertanian dengan menggunakan akad Ijarah Muntahiya bit Tamleek, Muzara'ah, maupun Musawaat. Sedangkan pengembangan lahan wakaf dalam bentuk komersil menggunakan akad Murabahah, Muzara'ah, Musyarakah Mutanaqisah, dan Istishna'.
            Didominasi pemberdayaan kegiatan pendidikan sebesar 160 lahan dengan prosentase keseluruhan 52%, menunjukkan bahwa konsen dalam turut serta mencerdaskan anak bangsa. Setelah didominasi pemanfaatan untuk sekolah, dengan prosentase sebesar 17% dimanfaatkan untuk masjid dan mushola dengan jumlah 52 bidang lahan wakaf. Adapun Pemanfaatan lahan untuk AUM dan Dakwah sebanyak 16 bidang dengan prosentase masing-masing 5%. Selanjutnya pemanfaatan untuk sawah baik sawah kering maupun sawah basah sebanyak 27 bidang lahan wakaf yang secara langsung dikelola oleh masyarakat dengan prosentase 9% dari total bidang lahan wakaf yang tercatat selama tahunn 2018. Pemanfaatan dibidang kesehatan sejumlah 11 bidang lahan wakaf dengan prosentase 4% dari total lahan wakaf yang tercatat dan terakhir pemanfaatan panti sejumlah 23 bidang dengan prosentase 8%.
            Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dan data yang telah disajikan di atas menunjukkan bahwa wakaf memiliki peran yang sangat besar terhadap kebutuhan baik pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi masyarakat. Hal ini ditunjukkan melalui besarnya wakaf produktif sebanyak 75%. Wakaf produktif (pengertian) meliputi sekolah, AUM, Kesehatan, Dakwah dan sawah. Dan prosentase wakaf non produktif sebesar 25%, wakaf non produktif terdiri dari mushola dan masjid, panti asuhan.

https://www.kompasiana.com/nailil10994/5cd12b043ba7f7210f2cd503/pengoptimalisasian-wakaf-untuk-meningkatkan-perekonomian-bangsa?page=all

0 Comments

S Pink Premium Pointer Cool Blue Outer Glow Pointer