Subtema : Pemanfaatan Tanah Wakaf
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/60350/memanfaatkan-tanah-wakaf-untuk-kepentingan-pribadi
Konten adalah milik dan hak cipta www.islam.nu.or.id
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/60350/memanfaatkan-tanah-wakaf-untuk-kepentingan-pribadi
Konten adalah milik dan hak cipta www.islam.nu.or.id
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/60350/memanfaatkan-tanah-wakaf-untuk-kepentingan-pribadi
Konten adalah milik dan hak cipta www.islam.nu.or.id
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/60350/memanfaatkan-tanah-wakaf-untuk-kepentingan-pribadi
Konten adalah milik dan hak cipta www.islam.nu.or.id
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/60350/memanfaatkan-tanah-wakaf-untuk-kepentingan-pribadi
Konten adalah milik dan hak cipta www.islam.nu.or.id
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/60350/memanfaatkan-tanah-wakaf-untuk-kepentingan-pribadi
Konten adalah milik dan hak cipta www.islam.nu.or.id
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Ikhwah fillah
yang dirahmati Allah..
Mungkin
sahabat semua sebelumnya sudah pernah mendengar kata wakaf bukan? Jadi, wakaf
itu apa ya? Kalau belum tahu, izinkan saya berbagi tulisan mengenai wakaf dan berbagai
pemanfaatan tanah wakaf demi kemaslahatan umat.
Wakaf
adalah suatu instrumen yang bertujuan untuk memberikan manfaat harta yang
diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan syariat
Islam. Wakaf sifatnya tidak wajib, tapi manfaatnya tidak kalah keren dan
dahsyat dengan zakat yang hanya boleh disalurkan kepada 8 asnaf atau golongan. Manfaat
wakaf salah satunya adalah untuk pemberdayaan umat agar tidak terjadi
kesenjangan ekonomi di mana sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hajj: 28)
yang artinya:
“Supaya
mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut
nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan
kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian dari padanya dan
(sebagian) lagi berikan untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir”
(QS.Al-Hajj: 28).
Wakaf
merupakan anjuran agama Islam yang sangat baik untuk dilaksanakan oleh
pemeluknya. Orang yang mewakafkan asetnya demi kemaslahatan umum atau sering
disebut waqif dijanjikan akan mendapatkan bonus pahala yang mengalir, meskipun
ia telah meninggalkan kehidupan dunia ini.
Bahkan
kebanyakan ulama ketika memberikan penjelasan mengenai hadis yang menjelaskan
bahwa diantara amal yang tidak putus pahalanya adalah sedekah jariyah, mereka
mengartikan bahwa sedekah jariyah tersebut adalah wakaf. Dalam masalah wakaf
ada empat komponen dasar yang tidak bisa lepas yakni pihak/orang yang wakaf
(waqif), penerima wakaf (al-mawquf alaih) dalam hal ini adalah nadhir maupun
pihak-pihak yang menerima wakaf, barang yang diwakafkan (al-mawquf), dan
shighat (ijab qabul) dari kedua belah pihak.
Keberadaan
wakaf saat ini menjadi sangat strategis di tengah banyaknya problem sosial
masyarakat Indonesia. Selain sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang
berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya
kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial) dan kesejahteraan umat. Akan tetapi,
istilah wakaf belum begitu familiar di tengah masyarakat Indonesia, ini bisa
dilihat dari pemahaman masyarakat Indonesia yang memandang wakaf hanya sebatas
pada benda yang sifatnya konsumtif semata seperti masjid, musholla, maupun
kuburan.
Pengelolaan
wakaf secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat menjadi tuntutan yang
tidak bisa dihindari lagi. Apalagi di saat ini negri Indonesia mengalami krisis
ekonomi yang memerlukan partisipasi banyak pihak. Pengelolaan wakaf dilakukan
oleh berbagai elemen masyarakat seperti organisasi masyarakat (Nahdlatul 'Ulama
dan Muhammadiyah), lembaga pemerintah, lembaga swasta, maupun perorangan.
Masyarakat
didorong untuk memanfaatkan tanah wakaf secara produktif. Tujuannya, agar harta
umat tersebut dapat berkembang dan dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat
secara umum dalam lingkup yang lebih luas.
Selama ini, tanah wakaf yang tersebar luas di seluruh Indonesia sebagian besar digunakan sebatas untuk sarana ibadah, sarana pendidikan dan kuburan. Padahal, tanah wakaf terutama yang terletak di kawasan strategis, dapat dimanfaatkan secara produktif untuk lahan bisnis seperti apartemen, rumah sakit dan gedung perkantoran. Tentunya, sebagian besar keuntungannya akan disalurkan untuk kesejahteraan umat. Mengawali hal tersebut, paradigma masyarakat soal pemanfaatan lahan wakaf harus diubah. Masyarakat harus segera diedukasi secara masif agar dapat memanfaatkan wakaf tersebut secara produktif melalui nadzir atau pengelola wakafnya.
Selama ini, tanah wakaf yang tersebar luas di seluruh Indonesia sebagian besar digunakan sebatas untuk sarana ibadah, sarana pendidikan dan kuburan. Padahal, tanah wakaf terutama yang terletak di kawasan strategis, dapat dimanfaatkan secara produktif untuk lahan bisnis seperti apartemen, rumah sakit dan gedung perkantoran. Tentunya, sebagian besar keuntungannya akan disalurkan untuk kesejahteraan umat. Mengawali hal tersebut, paradigma masyarakat soal pemanfaatan lahan wakaf harus diubah. Masyarakat harus segera diedukasi secara masif agar dapat memanfaatkan wakaf tersebut secara produktif melalui nadzir atau pengelola wakafnya.
Tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk
pemberdayaan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Selain edukasi dan sosialisasi,
masyarakat juga harus memperhatikan kejelasan status tanah wakaf agar jelas di
mata hukum dengan cara mensertifikasi tanah tersebut.
Lahan yang telah diterima melalui
para wakif kemudian dapat dikelola menggunakan model wakaf investasi baik dalam
bentuk pengembangan pertanian, maupun dalam bentuk bisnis komersil. Model ini
menggabungkan kategori tanah wakaf dengan model investasi yang tepat dalam
Islam baik melalui produk pertanian dengan menggunakan akad Ijarah Muntahiya
bit Tamleek, Muzara'ah, maupun Musawaat. Sedangkan pengembangan lahan wakaf
dalam bentuk komersil menggunakan akad Murabahah, Muzara'ah, Musyarakah
Mutanaqisah, dan Istishna'.
Didominasi pemberdayaan kegiatan
pendidikan sebesar 160 lahan dengan prosentase keseluruhan 52%, menunjukkan
bahwa konsen dalam turut serta mencerdaskan anak bangsa. Setelah didominasi
pemanfaatan untuk sekolah, dengan prosentase sebesar 17% dimanfaatkan untuk
masjid dan mushola dengan jumlah 52 bidang lahan wakaf. Adapun Pemanfaatan
lahan untuk AUM dan Dakwah sebanyak 16 bidang dengan prosentase masing-masing
5%. Selanjutnya pemanfaatan untuk sawah baik sawah kering maupun sawah basah
sebanyak 27 bidang lahan wakaf yang secara langsung dikelola oleh masyarakat
dengan prosentase 9% dari total bidang lahan wakaf yang tercatat selama tahunn
2018. Pemanfaatan dibidang kesehatan sejumlah 11 bidang lahan wakaf dengan
prosentase 4% dari total lahan wakaf yang tercatat dan terakhir pemanfaatan
panti sejumlah 23 bidang dengan prosentase 8%.
Berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan dan data yang telah disajikan di atas menunjukkan bahwa wakaf memiliki
peran yang sangat besar terhadap kebutuhan baik pendidikan, kesehatan, sosial
maupun ekonomi masyarakat. Hal ini ditunjukkan melalui besarnya wakaf produktif
sebanyak 75%. Wakaf produktif (pengertian) meliputi sekolah, AUM, Kesehatan,
Dakwah dan sawah. Dan prosentase wakaf non produktif sebesar 25%, wakaf non
produktif terdiri dari mushola dan masjid, panti asuhan.
https://www.kompasiana.com/nailil10994/5cd12b043ba7f7210f2cd503/pengoptimalisasian-wakaf-untuk-meningkatkan-perekonomian-bangsa?page=all
0 Comments