Trenggiling Sunda (Manis javanica): Manis Namanya, Tak Semanis Nasibnya

Oleh: Novi Hardianto
Law Enforcement and Wildlife Trade Officer, WWF-Indonesia

Editor: Nur Arinta


Tingginya kekayaan keanekaragaman hayati di Indonesia membuat negara ini menjadi tempat asal distribusi dan pasar penjualan satwa liar terancam punah dan bernilai tinggi. Salah satu satwa yang  menjadi  target  incaran  perburuan  dan  perdagangan  ilegal  saat  ini  adalah  Trenggiling  Sunda (Manis javanica). Spesies ini diperdagangkan untuk dikonsumsi bagian tubuhnya, seperti daging,  lidah,  kulit,  dan sisik yang  dipercaya  berkhasiat  sebagai  obat  tradisional  bagi  masyarakat  Tiongkok dan juga sebagai bahan baku narkoba. Mengonsumsi bagian tubuh Trenggiling yang dinilai makanan eksotis juga dipandang sebagai salah satu hal yang bergengsi (Zhou, 2014). Sebelum dikenal sebagai bahan baku obat tradisional Tiongkok, sisik Trenggiling dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan kerajinan tas, dompet dan aksesoris lainnya. Sedangkan dagingnya dimanfaatkan sebagai hidangan mewah dan sumber protein bagi masyarakat lokal.

Trenggiling merupakan salah satu satwa yang paling diminati di pasar gelap global. Kebutuhan daging dan sisiknya di Tiongkok diperkirakan sekitar 100.000–135.000 kg  per tahun.  Perdagangan Trenggiling telah terjadi sejak tahun 1990-an, dimana saat itu Trenggiling diekspor dari Indonesia ke luar negeri (Mohapatra, 2015). Data dari Tirto.id menyebutkan bahwa antara tahun 1999 hingga 2017, setidaknya terdapat 192.567 individu Trenggiling terlibat dalam perdagangan ilegal.

Dalam melancarkan aksinya, bagian tubuh Trenggiling maupun Trenggiling utuh diselundupkan dengan berbagai macam cara.  Kelompok  penyelundup  bergerak  sangat  cepat  dengan menggunakan  lebih  dari  150  rute  yang berbeda-beda  dan  menambah  hampir  30  rute  baru  setiap  tahun.

Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada Trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, sayangnya kini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Padahal spesies ini merupakan satwa dilindungi dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tak hanya itu, statusnya dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.

Mengapa sisik Trenggiling dipakai sebagai salah satu bahan baku narkoba? Ternyata sisiknya punya kandungan zat adiktif Tramadol HCI yang merupakan zat adiktif analgesik untuk mengatasi nyeri, serta merupakan partikel pengikat zat pada psikotropika jenis sabu-sabu.

Sayangnya,  jumlah populasi  Trenggiling  di  alam Indonesia  sampai  saat  ini  belum  diketahui  secara  pasti. Hal ini menjadi hambatan dalam konservasi Trenggiling itu sendiri. Namun, terjadinya perburuan dan perdagangan ilegal Trenggiling yang merajalela jelas membuat populasinya turun drastis. Penurunan spesies ini bertambah karena rentang masa hidupnya yang hanya mencapai usia maksimal 7 tahun, serta lemahnya penegakan hukum bagi pelaku perburuan dan perdagangan.

Masih adanya kasus kepemilikan dan perdagangan sisik Trenggiling bahkan juga terjadi di kawasan Jantung Borneo, sebuah kawasan hutan tropis Borneo yang menjadi kawasan inisiatif tiga negara yakni  Brunei Darussalam dan Indonesia.

Hasil  Investigasi  yang  dilakukan  di  Desa  Balai  Karangan,  Kecamatan  Sekayam,  Kabupaten  Sanggau, Kalimantan Barat, pada Desember 2018 seolah menegaskan Indonesia terutama Kalimantan masih menjadi wilayah pemasok untuk perdagangan Trenggiling.Hasil tangkapan Trenggiling biasanya dikirim dan dapat menembus perbatasan antarnegara secara tersembunyi dengan dalih mengirimkannya bersama hasil  bumi  yang  dijual.  Perlu  verifikasi  dan  pendalaman  lebih  lanjut  mengenai cara pengiriman antar negara dan kemungkinan oknum terkait yang bermain dalam perdagangan Trenggiling di perbatasan antar negara.

Walaupun tidak diketahui jumlah populasinya, namun informasi yang didapatkan bahwa satwa ini sudah sulit ditemui di alam. Apa dampak hilangnya Trenggiling di alam? Trenggiling di alam memang tidak berdampak langsung terhadap manusia, namun peranan ekologis sebagai satwa  yang suka menggali tanah di hutan untuk mencari semut atau serangga lainnya, mampu untuk menggemburkan  hutan  dan  melancarkan  siklus  biogeokimia  hutan. Perilaku memakan semut atau serangga kayu lainnya juga menjaga proses regenerasi pohon secara tidak langsung  yang  menjadi  penyedia  oksigen  bagi manusia. Dengan banyaknya peranan Trenggiling bagi ekosistem dan keperluan menjaga populasinya di alam, menjadi tantangan bersama dalam perlindungan Trenggiling di Indonesia.

Menurut IUCN Pangolin Specialist Group, Trenggiling Sunda akan punah di alam liar jika kita tidak menghentikan perburuan ilegal dan perdagangan. Terdapat beberapa solusi untuk mempersempit  perdagangan  Trenggiling  dan  memperlambat  laju kepunahan di Indonesia, di antaranya: Koordinasi dan kerjasama dengan aparat hukum, Dirjen Bea Cukai dan Pusat Pelaporan Analisis Transakasi  Keuangan  (PPATK); Mendorong pengadilan dan kejaksaan dalam pemberian hukuman  yang berat  bagi pelaku kepemilikan dan perdagangan Trenggiling; Dan mendorong pemerintah untuk merampungkan revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Mari bersama kita tumpas perdagangan Trenggiling dan satwa liar dilindungi lainnya. Anda dapat turut berkontribusi terhadap upaya pemberantasan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi dengan menjadi pengawas. Awasi dan laporkan bila Anda menemukan praktik perdagangan terlarang ini, melalui aplikasi e-Pelaporan Satwa Liar Dilindungi.

https://www.wwf.or.id/?72302/Trenggiling-Sunda-Manis-javanica-Manis-Namanya-Tak-Semanis-Nasibnya

0 Comments

S Pink Premium Pointer Cool Blue Outer Glow Pointer