Makalah Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan bergulirnya reformasi untuk menuju supremasi hukum, penegakan hukum merupakan salah satu cara utama yang harus dibenahi dan dikokohkan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dewasa ini, mulai banyak bermunculan permasalahan rumit yang sedang dihadapai oleh negara Indonesia. Permasalahan ini sudah mencakup banyak aspek, mulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, hingga pertahanan keamanan. Dalam era reformasi ini, setelah tumbangnya pemerintahan Orde Baru, agenda yang menjadi sorotan utama adalah masalah pemberantasan kasus-kasus korupsi. Masalah inilah yang merupakan salah satu penyebab utama runtuhnya pemerintahan Orde Baru. Di dalam pemilu pun, agenda pemberantasan korupsi merupakan isu yang layak jual untuk menarik massa.
Korupsi di Indonesia seakan telah menjadi budaya yang memasuki berbagai bidang kehidupan, apalagi di sektor birokrasi kita yang sudah terkenal sangat sophisticated dalam berkorupsinya. Hal ini diperkuat oleh data survey lembaga internasional yang menyatakan bahwa Indonesia termasuk dalam jajaran sepuluh besar negara terkorup. Hal ini sungguh merupakan sesuatu yang memperihatinkan yang harus segera mendapatkan perhatian dari segenap bangsa Indonesia. Pasca reformasi, pemerintah semakin gencar berusaha untuk memusnahkan tindakan-tindakan korupsi yang telah terlanjur menjadi budaya di Indonesia. Dalam memberantas budaya korupsi di Indonesia, pemerintah juga telah membuat lembaga-lembaga, badan-badan, atau komisi-komisi yang tupoksinya terkait dengan usaha-usaha pemeberantasan korupsi. Lembaga, badan, atau komisi tersebut antara lain, MA, BPK, KPK, Kepolisisan, Timtastipikor, KY, BPKP, dan Kejaksaan Agung, yang dalam menjalankan tugasnya semuanya saling terkait dan saling mendukung dalam sebuah sistem yang dibentuk oleh pemerintah. Namun, dalam makalah ini penulis hanya membahas tentang lembaga Badan Pemeriksa Keuangan.
Badan pemeriksa Keuangan merupakan lembaga negara tertua yang bertugas menanggulangi dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia dibandingkan dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga yang diberi nama Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor). Rumusan tentang Badan Pemeriksa Keuangan ini telah sejak negara kesatuan Republik Indonesia berdiri dan dimuat dalam Undang-undang dasar 1945.
B.Rumusan Masalah
1.      Bagaimana latar belakang atau sejarah lahirnya Badan Pemeriksa Keuangan?
2.      Bagaimana kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?
3.      Bagaimana fungsi dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan?
4.      Bagaimana pola hubungan antara lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dengan lembaga lainnya?
C.Tujuan Masalah
1.      Mengetahui  latar belakang atau sejarah lahirnya Badan Pemeriksa Keuangan.
2.      Mengetahui kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
3.      Mengetahui fungsi dan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan.
4.      Mengetahui pola hubungan antara lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dengan lembaga lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Dibentuknya Badan Pemeriksa Keuangan
Cikal bakal ide pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari Raad van Rekenkamer pada zaman Hindia Belanda. Beberapa Negara lain juga mengadakan lembaga yang semacam ini untuk menjalankan fungsi-fungsi pemeriksaan atau sebagai external auditor terhadap kinerja keuangan pemerintah. Misalnya, di RRC juga terdapat lembaga konstitusional yang disebut Yuan Pengawas Keuangan sebagai salah satu pilar kelembagaan Negara yang penting. Fungsi pemeriksaan keuangan yang dikaitkan dengan lembaga ini sebenarnya terkait erat dengan fungsi pengawasan oleh parlemen. Oleh karena itu, kedudukan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini sesungguhnya berada dalam ranah kekuasaan legislative, atau sekurang-kurangnya berhimpitan dengan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPR. Oleh karena itu, laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ini harus dilaporkan atau disampaikan kepada DPR untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.[1]
Sebelum dilakukan perubahan UUD 1945, kelembagaan BPK diatur dalam Pasal 23 ayat (5) berada dalam Bab VIII tentang Hal Keuangan. Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya Nomor : 941 tanggal 12 April 1947 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Dalam Penetapan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.
Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA).
Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945. Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR. Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) Nomor : 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.
Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 17 Tahun Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.
Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat. Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
- UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
- UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
B. Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dan mandiri serta tidak berdiri di atas pemerintahan. BPK merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang untuk mengawasi semua kekayaan negara yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga negara lainnya. BPK berkedudukan di Jakarta dan memiliki perwakilan di provinsi.
Adapun mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelas lembaga kenegaraan ini mengam­bil alih fungsi Algemeene Rekenkamer. Bahkan Indische Comptabilietswet (ICW) dan Indische Bedrijvenswet (IBW) tetap lestari menjadi acuan kerja BPK sampai munculnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara. Bahkan Soepomo sendiri secara eksplisit mengatakan bahwa badan ini '... dulu dinamakan Rekenkamer.[2]
Selanjutnya, kedudukan BPK ini terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Akan tetapi tidak berdiri di atas Pemerintah. Lebih jauh hasil pemeriksaan BPK itu diberitahukan kepada DPR.[3] Artinya, BPK hanya wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPR. Dengan demikian BPK merupakan badan yang mandiri, serta bukan bawahan DPR. Hal yang sama dijumpai pula pada hubungan kerja antara Algemeene Rekenkamer dengan Volksraad.
Kedudukan BPK juga terdapat dalam pasal 2 yang berbunyi :
BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara. [4]
Sedangkan pasal 3 berbunyi:
1.      BPK berkedudukan diibukota Negara.
2.      BPK memiliki perwakilan disetiap provinsi.
3.      Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPK dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Sebagai Pemegang Kekuasaan Auditatif.
Pada dasarnya Badan Pemeriksa Keuangan bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Dengan adanya pengawasan tersebut diharapkan tidak terjadi penyimpangan ataupun guna menghindari adanya praktek-praktek yang mengakibatkan terjadinya kergian negara.
Berdasarkan landasan hukumnya, kewenangan BPK telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23E, yaitu untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara.. Selain itu dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ditegaskan pula tugas dan wewenang BPK untuk memeriksa tanggung jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara, memeriksa semua pelaksanaan APBN, dan berwenang untuk meminta keterangan berkenaan dengan tugas yang diembannya. Di sinilah peran BPK untuk senantiasa melaporkan hasil auditnya kepada lembaga yang kompeten untuk pemberantasan korupsi. Validitas data BPK dapat dijadikan data awal bagi penegak hukum untuk melakukan penyidikan atas indikasi korupsi yang dilaporkan. Laporan BPK yang akurat juga akan menjadi alat bukti dalam pengadilan. Bukti peran BPK cukup berpengaruh besar terhadap proses penindakan kasus-kasus korupsi yaitu banyak proses hukum akan terhambat jika hasil audit BPK tidak kunjung selesai.
Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang.
Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu :
1.      Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
2.      Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tertinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
C.Fungsi dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan
          BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD RI tahun 1945.
BPK bertugas memeriksa dan bertanggungjawab keuangan Negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN,, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsure pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsure pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kedudukan yang semakin kuat dan kewenangan yang makin besar itu, fungsi BPK itu sebenarnya pada pokoknya tetap terdiri atas tiga bidang[5], yaitu:
a.       Fungsi operatif, yaitu berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan atas negara.
b.      Fungsi yudikatif, yaitu berupa kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap perbendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.
c.       Fungsi advisory, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK berwenang:
a.       Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menetukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b.      Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya.
c.       Melakukan pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik negara, ditempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara.
d.      Menetapkan jenis dokumen, data serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
e.       Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
f.       Menetapkan kode etik dan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
g.      Menggunakan tenaga ahli dan /atau tenaga pemeriksa diluar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
h.      Membina jabatan fungsional pemeriksa.
i.        Memberikan pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
j.        Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Dalam hal penyelesaian kerugian negara/daerah, BPK berwenang untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hokum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelolaan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggaraan pengelolaan keuangan Negara serta memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri  bukan bendahara atau pejabat lain, pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada daerah, pengelolaan BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah oleh ditetapkan BPK serta pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, BPK juga mempunyai kewenangan untuk memberikan pendapat kepada DPR, DPD dan DPRD, Pemerintah pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga negara lain, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, Yayasan, dan Lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya, memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah serta meberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
D.Pola Hubungan antara Badan Pemeriksa Keuangan dengan Lembaga lain
1. Hubungan Antara BPK-RI Dan MPR-RI
Sejak dilakukan amandemen terhadap Undang Undang Dasar 1945 oleh MPR-RI, BPK-RI meningkatkan hubungan kerja dengan MPR-RI, di antaranya melalui Rapat Kerja antara Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja (BP) MPR-RI dan BPK-RI yang diselenggarakan pada tanggal 16 Februari 2000. Hubungan kerja dimaksud, diselenggarakan terutama dalam rangka perumusan materi Bab dan atau pasal-pasal tentang ”Hal Keuangan”, dan materi Bab dan ataupasal-pasal tentang “Badan Pemeriksa Keuangan” yang akan dimuat dalam “Amandemen Undang Undang Dasar 1945”.
Hasil konsultasi antara PAH-I BP MPR-RI dan BPK-RI pada bulan Februari 2000, adalah kesepakatan antara PAH-I BP MPR-RI dan BPK-RI untuk mengusulkan kepada Sidang Paripurna MPR-RI dua pasal baru mengenai BPK-RI dalam Undang Undang Dasar 1945 yang diamandemen.
·         Pasal pertama; mengukuhkan kedudukan BPKRI sebagai satu-satunya lembaga pengawas dan pemeriksa keuangan negara, dan sekaligus menentukan bahwa BPK-RI berkedudukan baik di Ibukota Negara dan di ibukota provinsi.
·         Pasal kedua; mengatur kembali pemilihan anggota dan pimpinan BPK-RI.
Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja antara PAH-I BP MPRRI dan BPK-RI pada tanggal 16 Februari 2000, yang membahas Amandemen UUD 1945, BPK-RI menyampaikan usulan materi satu pasal yang terdiri atas 3 ayat Bab IX tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bahan Amandemen Undang Undang Dasar 1945
kepada Ketua PAH-I BP MPR-RI dengan Surat BPK-RI Nomor: 26/S/I/4/2000 tanggal 3 April 2000. Materi pasal dimaksud beserta dasar pemikirannya adalah sebagai berikut ini.
Ø  Pasal 24 ayat (1)
Untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban Pemerintah tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang.
Ø  Pasal 24 ayat (2)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah Lembaga Tinggi Negara yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah, DPR dan Lembaga Tinggi Negara lain (independen); Badan itu bukanlah pula Badan yang berdiri di atas Pemerintah.
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota Negara dan memiliki Perwakilan yang berkedudukan di setiap Ibukota Provinsi.
Ø  Pasal 24 ayat (3)
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perubahan Ketiga Undang Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh MPR-RI pada tanggal 9 November 2001, memuat pengaturan tentang BPK-RI dalam satu Bab, yaitu “Bab VIIIA” yang terdiri dari tiga pasal yaitu :
Ø  Pasal 23E
1)      Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yangbebas dan mandiri.
2)      Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
3)      Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Ø  Pasal 23F
1)      Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
2)       Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Ø  Pasal 23G
1)      Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
2. Hubungan Antara BPK-RI Dan DPR-RI/DPRD
a.       Hubungan Dengan DPR-RI
Hubungan antara BPK-RI dengan DPR-RI terjadi karena kewajiban BPK-RI memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada DPR-RI sebagai bahan pelaksanaan tugasnya mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan termasuk pengelolaan keuangan
negara. Untuk mengatur tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPKRI telah disusun Kesepakatan Bersama antara Pimpinan BPK-RI dan DPR-RI tanggal 25 Januari 1977 yang dikukuhkan kembali dengan Ketetapan MPR-RI No.III/TAP/MPR/1978 Pasal 10 ayat (3) mengatur mengenai : pemberitahuan hasil pemeriksaan BPK-RI, penyampaian Buku HAPSEM BPK-RI kepada DPR-RI, dan pertemuan-pertemuan
lain dalam hal diperlukan bahan-bahan atau penjelasan khusus tentang suatu masalah yang menyangkut keuangan negara dan yang menjadi kewenangan BPK-RI.
b.      Hubungan Dengan DPRD
Pasal 23E ayat (2) Perubahan Ketiga Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa hasil pemeriksaan BPK-RI antara lain diserahkan kepada DPRD. Hubungan antara BPK-RI dan DPRD sebenarnya merupakan hubungan tiga pihak tiga pihak yakni: (1) Kepala Daerah sebagai pihak yang wajib menyusun Laporan Keuangan, (2) BPK-RI sebagai pihak yang wajib melakukan audit (mandatory audit), dan (3) DPRD sebagai pihak yang akan menggunakan Laporan Keuangan. Hubungan dimaksud merupakan hubungan saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan ataupun ditiadakan, dalam hubungan ini BPK-RI memegang peranan sentral karena berada di tengah.
3. Hubungan Antara BPK-RI Dan Pemerintah
Hubungan kerja antara BPK-RI dan Pemerintah merupakan hubungan antara pemeriksa independen dan auditee yang berkaitan dengan tugas konstitusional BPK-RI, yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara. Di samping itu, BPK-RI juga menyelenggarakan fungsi yang terkait
dengan kewenangan Pemerintah, yaitu memberikan rekomendasi terhadap proses tuntutan perbendaharaan (TP) dan memberikan pertimbangan atas penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
        i.            Hubungan BPK-RI Dengan Kejaksaan Agung
Dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga secara seimbang dan proporsional dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, maka BPK-RI memandang perlu untuk mengadakan suatu bentuk kerja sama dengan Kejaksaan Agung dengan tujuan agar dapat dicapai suatu koordinasi kerja yang baik dalam melakukan tindakan hukum atas temuan-temuan pemeriksaan BPK-RI atas pengurusan keuangan negara yang diduga terdapat sangkaan tindak pidana korupsi, untuk dapat diproses secara cepat, tepat dan tuntas dengan menggunakan instrumen pidana atau perdata. Kerja sama tersebut dituangkan dalam suatu Kesepakatan Bersama Ketua BPK-RI dengan Jaksa Agung RI tanggal 19 Juni 2000. Berdasarkan Kesepakatan Bersama tersebut dan sebagai wujud dari pelaksanaan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1973, BPKRI dalam kurun waktu 1998 s.d Maret 2004 telah menyampaikan 12 buah Hasil Pemeriksaan yang berindikasikan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung untuk segera dapat dilakukan langkahlangkah yuridis.
      ii.            Hubungan BPK-RI Dengan Kepolisian
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1973 berikut penjelasan-nya, BPK-RI juga melakukan hubungan kerja dengan pihak Kepolisian, terutama dalam upaya untuk memproses lebih lanjut temuan pemeriksaan BPK-RI yang berindikasikan tindak pidana korupsi (TPK).
4. Hubungan BPK-RI Dengan Mahkamah Agung
BPK-RI melakukan hubungan kerja dengan Mahkamah Agung (MA), terutama berkaitan dengan permohonan pertimbangan hukum atas hasil-hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI.
5. Hubungan Antara BPK-RI Dan Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, bertugas antara lain memonitor para penyelenggara Pemerintahan Negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPK berkewajiban menyusun Laporan Tahunan dan menyampaikannya antara lain
kepada BPK-RI.
6.Hubungan Antara BPK dengan DPR dan DPD
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.
Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan Uraian-uraian pembahasan sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Sejarah terbentuknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi pertama kali berdiri pada tanggal 1 Januari 1947 (berkedudukan sementara di Magelang) dengan dasar hukum berupa Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor). Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor. Selanjutnya dengan adanya Dekrit Presiden RI pada Tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945, maka Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945. Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu:
- UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
- UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung   Jawab Keuangan Negara
2.      Kedudukan BPK dalam sistem ketatanegaraan indonesia yaitu terdapat dalam pasal 2 yang berbunyi :  BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara.
Sedangkan pasal 3 berbunyi:
·         BPK berkedudukan diibukota Negara.
·         BPK memiliki perwakilan disetiap provinsi.
·         Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPK dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara.
Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu :
1)      Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
2)      Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tertinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
3.      Dalam kedudukan yang semakin kuat dan kewenangan yang makin besar itu, fungsi BPK itu sebenarnya pada pokoknya tetap terdiri atas tiga bidang, yaitu:
·         Fungsi operatif, yaitu berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan atas negara.
·         Fungsi yudikatif, yaitu berupa kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap perbendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.
·         Fungsi advisory, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK berwenang:
a.       Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menetukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b.      Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya.
c.       Melakukan pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik negara, ditempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara.
d.      Menetapkan jenis dokumen, data serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
e.       Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
f.       Menetapkan kode etik dan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
g.      Menggunakan tenaga ahli dan /atau tenaga pemeriksa diluar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
h.      Membina jabatan fungsional pemeriksa.
i.        Memberikan pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
j.        Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
4.      Pola hubungan antara BPK dengan lembaga lainnya,antara lain:
1. Hubungan Antara BPK-RI Dan MPR-RI
Sejak dilakukan amandemen terhadap Undang Undang Dasar 1945 oleh MPR-RI, BPK-RI meningkatkan hubungan kerja dengan MPR-RI, di antaranya melalui Rapat Kerja antara Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja (BP) MPR-RI dan BPK-RI yang diselenggarakan pada tanggal 16 Februari 2000. Hubungan kerja dimaksud, diselenggarakan terutama dalam rangka perumusan materi Bab dan atau pasal-pasal tentang ”Hal Keuangan”, dan materi Bab dan ataupasal-pasal tentang “Badan Pemeriksa Keuangan” yang akan dimuat dalam “Amandemen Undang Undang Dasar 1945”.
2.Hubungan Antara BPK-RI Dan DPR-RI/DPRD
a.       Hubungan Dengan DPR-RI
Hubungan antara BPK-RI dengan DPR-RI terjadi karena kewajiban BPK-RI memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada DPR-RI sebagai bahan pelaksanaan tugasnya mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan termasuk pengelolaan keuangan negara.
b.      Hubungan Dengan DPRD
Pasal 23E ayat (2) Perubahan Ketiga Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa hasil pemeriksaan BPK-RI antara lain diserahkan kepada DPRD. Hubungan antara BPK-RI dan DPRD sebenarnya merupakan hubungan tiga pihak tiga pihak yakni: (1) Kepala Daerah sebagai pihak yang wajib menyusun Laporan Keuangan, (2) BPK-RI sebagai pihak yang wajib melakukan audit (mandatory audit), dan (3) DPRD sebagai pihak yang akan menggunakan Laporan Keuangan.
 3. Hubungan Antara BPK-RI Dan Pemerintah
Hubungan kerja antara BPK-RI dan Pemerintah merupakan hubungan antara pemeriksa independen dan auditee yang berkaitan dengan tugas konstitusional BPK-RI, yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara.
4. Hubungan BPK-RI Dengan Mahkamah Agung
BPK-RI melakukan hubungan kerja dengan Mahkamah Agung (MA), terutama berkaitan dengan permohonan pertimbangan hukum atas hasil-hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI.
5. Hubungan Antara BPK-RI Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, bertugas antara lain memonitor para penyelenggara Pemerintahan Negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPK berkewajiban menyusun Laporan Tahunan dan menyampaikannya antara lain kepada BPK-RI.
6.Hubungan Antara BPK dengan DPR dan DPD
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD. Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta:Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.2006.
Huda ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta:Grafindo.2012
Tjandra, Riawan. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Gramedia Widiasarana.2006
Joeniarto. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.1996
Asshiddiqie  Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme…,op.cit., hlm.153.
Undang-undang Dasar 1945



[1] Jimly Asshiddiqie, konstitusi & konstitusionalisme…,op.cit., hlm.153.
[2] Muhammad Yamin,1971,hlm.311.
[3] Bonar Sidjabat,1968,hlm.9-10.
[4] DHendianto, Biro Hukum BPK-RI,11/3/2006
[5] Jimly Asshiddiqie, “Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara pasca Reformasi”, hal.168
Sumber : http://rodlial.blogspot.co.id/2014/02/makalah-tentang-badan-pemeriksa-keuangan.html

0 Comments

S Pink Premium Pointer Cool Blue Outer Glow Pointer