Hutan Rongga Dipindahkan Terkena Megaproyek Upper Cisokan

Hutan di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terkena megaproyek Upper Cisokan PLTA akan dipindahkan ke Kecamatan Cipeundeuy dan Kecamatan Cipatat. Pemindahan lahan hutan milik Perum Perhutani ini ditargetkan tuntas akhir tahun 2014.

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Bandung Barat, Yadi Azhar, luas lahan di Cipeundeuy yang akan dijadikan kawasan hutan mencapai 420 hektare meliputi Desa Sirnaraja dan Desa Naggeleng.

"Sedangkan di Kecamatan Cipatat luasannya sekitar 149 hektare berlokasi di Desa Ciptaharja. Meski terbagi dalam dua wilayah namun masih satu hamparan," kata Yadi Azhar kepada wartawan, Selasa (9/9).

Dijelaskannya, sebagian lahan produktif milik Perum Perhutani di Rongga yang mencapai 198 hektare masuk zona rendaman dan accses road.

Sebelum Cipeundeuy dan Cipatat dipilih sebagai lahan pengganti, kata Yadi, sempat diusulkan empat kecamatan. Namun setelah dikaji dua kecamatan itulah yang dianggap paling tepat dijadikan kawasan hutan.

"Tim pengkaji dari Pemkab Bandung Barat salah satunya dari unsur Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan (Distanbunhut) KBB mengkaji sejumlah lokasi yang cocok dijadikan kawasan hutan. Dari hasil kerja tim akhirnya dipilih Cipeundeuy dan Cipatat," ungkapnya.

Penetapan dua kecamatan tersebut, lanjut Yadi dibuatkan payung hukumnya berupa Surat Keputusan Bupati mengenai persetujuan penggatian lahan kehutanan 590/195/Tapem 22 Februari 2013 dan diperkuat dengan terbitnya Rekomendasi Gubernur Nomor 593/19/Binprod/2013 tentang Penggantian Lahan Kehutanan.

Menurut Yadi, dipilihnya Cipeundeuy dan Cipatat sebagai kawasan hutan pengganti telah memenuhi sejumlah persyaratan antara lain berbatasan dengan lahan kehutanan, dan bukan merupakan sawah produktif. Kebetulan, lanjutnya, di wilayah Cipeundeuy dan Cipatat terdapat kawasan hutan milik Perhutani.

"Semua tanah yang akan dijadikan kawasan hutan statusnya milik warga. Bentuknya sebagian besar tanah tegalan yang ditanami palawija dan pohon produksi," tuturnya.

Tunggu izin


Meski sudah mendapat persetujuan bupati dan diperkuat gubernur, usulan itu tetap berada di tangan Kementrian Kehutanan. Instansi pusat ini telah membentuk tim yang bertugas mengkaji lahan yang direkomendasikan oleh bupati dan gubernur.

"Tim bentukan Kementrian Kehutanan sudah bekerja. Tujuan tim ini untuk mengkaji lahan apakah cocok dijadikan lahan kehutanan atau tidak. Jadi kuncinya ada di tim. Informasi yang kami terima, tim telah menggelar ekspos di hadapan pejabat berwenang. Intinya lahan di Cipeundeuy dan Cipatat layak dijadikan kawasan hutan," paparnya.

Proses selanjutnya tinggal menunggu izin dari Kementrian Kehutanan. Sambil turunnya surat izin tersebut, saat ini petugas sedang melakukan pengukuran lahan.Lahan hutan di Kecamatan Rongga yang terkena mega proyek PLTA Upper Cisokan seluas 426 hektare. Masuk Desa Sukaresmi, Bojongsalam, dan Cicadas. Dari lahan seluas itu sekitar 300 hektare dijadikan daerah rendaman. Di antara lahan yang digunakan milik Perhutani 198 hektare dan nonkehutanan 227 hektare.

http://dishut.jabarprov.go.id/?mod=detilBerita&idMenuKiri=&idBerita=4121

0 Comments

S Pink Premium Pointer Cool Blue Outer Glow Pointer