Hutan di Kecamatan Rongga,
Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terkena megaproyek Upper Cisokan PLTA akan
dipindahkan ke Kecamatan Cipeundeuy dan Kecamatan Cipatat. Pemindahan lahan
hutan milik Perum Perhutani ini ditargetkan tuntas akhir tahun 2014.
Menurut Kepala Bagian Tata
Pemerintahan Pemkab Bandung Barat, Yadi Azhar, luas lahan di Cipeundeuy yang
akan dijadikan kawasan hutan mencapai 420 hektare meliputi Desa Sirnaraja dan
Desa Naggeleng.
"Sedangkan di Kecamatan
Cipatat luasannya sekitar 149 hektare berlokasi di Desa Ciptaharja. Meski
terbagi dalam dua wilayah namun masih satu hamparan," kata Yadi Azhar
kepada wartawan, Selasa (9/9).
Dijelaskannya, sebagian lahan
produktif milik Perum Perhutani di Rongga yang mencapai 198 hektare masuk zona
rendaman dan accses road.
Sebelum Cipeundeuy dan Cipatat
dipilih sebagai lahan pengganti, kata Yadi, sempat diusulkan empat kecamatan.
Namun setelah dikaji dua kecamatan itulah yang dianggap paling tepat dijadikan
kawasan hutan.
"Tim pengkaji dari Pemkab
Bandung Barat salah satunya dari unsur Dinas Pertanian, Perkebunan, dan
Kehutanan (Distanbunhut) KBB mengkaji sejumlah lokasi yang cocok dijadikan
kawasan hutan. Dari hasil kerja tim akhirnya dipilih Cipeundeuy dan
Cipatat," ungkapnya.
Penetapan dua kecamatan tersebut,
lanjut Yadi dibuatkan payung hukumnya berupa Surat Keputusan Bupati mengenai persetujuan
penggatian lahan kehutanan 590/195/Tapem 22 Februari 2013 dan diperkuat dengan
terbitnya Rekomendasi Gubernur Nomor 593/19/Binprod/2013 tentang Penggantian
Lahan Kehutanan.
Menurut Yadi, dipilihnya
Cipeundeuy dan Cipatat sebagai kawasan hutan pengganti telah memenuhi sejumlah
persyaratan antara lain berbatasan dengan lahan kehutanan, dan bukan merupakan
sawah produktif. Kebetulan, lanjutnya, di wilayah Cipeundeuy dan Cipatat
terdapat kawasan hutan milik Perhutani.
"Semua tanah yang akan
dijadikan kawasan hutan statusnya milik warga. Bentuknya sebagian besar tanah
tegalan yang ditanami palawija dan pohon produksi," tuturnya.
Tunggu izin
Meski sudah mendapat persetujuan
bupati dan diperkuat gubernur, usulan itu tetap berada di tangan Kementrian
Kehutanan. Instansi pusat ini telah membentuk tim yang bertugas mengkaji lahan
yang direkomendasikan oleh bupati dan gubernur.
"Tim bentukan Kementrian
Kehutanan sudah bekerja. Tujuan tim ini untuk mengkaji lahan apakah cocok
dijadikan lahan kehutanan atau tidak. Jadi kuncinya ada di tim. Informasi yang
kami terima, tim telah menggelar ekspos di hadapan pejabat berwenang. Intinya
lahan di Cipeundeuy dan Cipatat layak dijadikan kawasan hutan," paparnya.
Proses selanjutnya tinggal
menunggu izin dari Kementrian Kehutanan. Sambil turunnya surat izin tersebut,
saat ini petugas sedang melakukan pengukuran lahan.Lahan hutan di Kecamatan
Rongga yang terkena mega proyek PLTA Upper Cisokan seluas 426 hektare. Masuk
Desa Sukaresmi, Bojongsalam, dan Cicadas. Dari lahan seluas itu sekitar 300
hektare dijadikan daerah rendaman. Di antara lahan yang digunakan milik
Perhutani 198 hektare dan nonkehutanan 227 hektare.
http://dishut.jabarprov.go.id/?mod=detilBerita&idMenuKiri=&idBerita=4121
http://dishut.jabarprov.go.id/?mod=detilBerita&idMenuKiri=&idBerita=4121
0 Comments