Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung

RTH (Ruang Terbuka Hijau) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. (UU No. 26 Tahun 2007). Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26 Tahun 2007 terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.

Ruang terbuka hijau di Kota Bandung terdiri dari:

  1. taman unit lingkungan;
  2. taman sepanjang sempadan jaringan jalan, jalan tol, rel kereta api, sungai, irigasi, dan SUTT;
  3. kawasan pemakaman; dan
  4. hutan kota.
Babakan Siliwangi
Babakan Siliwangi sebagai bagian RTH Kota Bandung

LUAS RTH
TAHUN 2015

Berikut adalah luas RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Kota Bandung tahun 2015

Perkembangan luas Ruang Terbuka Hijau

Keterangan:

  • Luas Wilayah Kota Bandung (PP. Nomor : 6/1987) = 16.729,65 Ha
  • Luas Ruang Terbuka Hijau Kota Tahun 2015 = 2.032,21 Ha
  • Persentase luas RTH terhadap luas wilayah kota Bandung 12,15 %

Proporsi terhadap Luas Wilayah Kota Bandung

#Ruang Terbuka HijauLuas (ha)(%)
1
Taman Kota dan Kebun Bibit218,071,30%
2
RTH Pemakaman148,390,89%
3
Tegangan Tinggi10,170,06%
4
Sempadan Sungai18,310,11%
5
Jalur Hijau Jalan176,911,06%
6
Sepadan Kereta Api6,420,04%
7
Hutan Konservasi4,120,02%
8
Penanganan Lahan Kritis416,922,49%
9
RTH dari Bag. Aset74,430,44%
Jumlah (a)1073,746,42%
10
Potensi RTH Lainnya :  
 -RTH Kawasan Pemukiman122,120,73%
 -RTH Pendidikan56,180,34%
 -RTH Kawasan Militer114,010,68%
 -RTH Kawasan Perdagangan & Industri2251,34%
 -RTH Perkantoran dan Gedung Komersial441,162,64%
Jumlah (b)958,475,73%
Jumlah (a) + (b)2032,2112,15%

http://dpkp3.bandung.go.id/ruang-terbuka-hijau

0 Comments

S Pink Premium Pointer Cool Blue Outer Glow Pointer